Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan I 2026 (Januari-Maret) tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, yang berarti tarif listrik pada Januari 2026 akan sama dengan bulan-bulan sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menjaga keandalan dan kualitas layanan kelistrikan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung aktivitas ekonomi di awal tahun, serta memperkuat daya beli masyarakat melalui sinergi antara pemerintah dan PT PLN (Persero).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik sebenarnya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi umumnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Tri Winarno juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan lainnya tidak mengalami perubahan, dan subsidi listrik tetap disalurkan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, menjaga daya beli, serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
Rincian Tarif Listrik per kWh Januari 2026 (Tidak Naik)
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk Januari 2026 yang tidak mengalami kenaikan, sama seperti tarif pada bulan sebelumnya:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh






