Berita

Tangsel Darurat Sampah: Pemkot Perintahkan Lurah-RW Bangun Pengolahan dan Bank Sampah

Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak. Instruksi terbaru dikeluarkan kepada seluruh camat, lurah, hingga pengurus Rukun Warga (RW) untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Peran Aktif Organisasi Perangkat Daerah

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga, menekankan pentingnya keterlibatan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penanganan sampah. Ia secara spesifik meminta agar setiap kelurahan memiliki Tempat Pengolahan Sampah, Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang aktif. Selain itu, setiap RW juga diwajibkan memiliki satu bank sampah yang beroperasi.

“Terutama terkait camat dan lurah, bagaimana lurah harus membuat TPS3R di setiap kelurahan dan harus aktif ya. Itu menjadi bagian dari penilaian kinerja, seperti itu dan juga setiap RW memiliki satu bank sampah aktif ya,” ujar Pilar kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Anggaran Khusus untuk Pengolahan Sampah Mandiri

Pilar Saga juga mendorong warga untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri di tingkat kelurahan hingga RW. Pemerintah Kota akan mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung inisiatif ini. Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan alat pengolahan sampah, baik manual maupun bermesin, serta keperluan lain seperti pipa dan program budidaya maggot.

“Nanti terkait pergeseran anggaran di kelurahan untuk misalkan bikin alat tuh untuk ngegali lubangnya biopori, itu kan alatnya lumayan tuh. Apakah alat manual atau alat yang pakai mesin, terus juga bagaimana dengan paralonnya dan lain sebagainya,” jelasnya.

“Terus juga apa terkait maggot dan seperti itu. Tadi kami menyampaikan bahwa lakukan pergeseran anggaran dulu, ini prioritas terkait sampah di masalah hulu,” sambungnya.

Advertisement

Penegakan Perda dan Sanksi Tegas

Selain upaya pengelolaan, Pemkot Tangsel juga akan memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait sampah. Perilaku membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda hingga tindak pidana. Pilar menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

“Artinya bahwa penegakan Perda terkait denda dan juga bahkan tipiring itu harus tegas dilaksanakan. Tadi saya menyampaikan kepada Pak Kasatpol PP beserta tim, tegas saya sudah tidak mau ada lagi yang kita compromise terkait masalah itu,” tegas Pilar.

Perpanjangan Status Darurat Sampah

Keputusan ini diambil menyusul perpanjangan status darurat penanggulangan sampah di Tangsel selama dua pekan ke depan. Status darurat yang sebelumnya berakhir pada Senin (5/1/2026) kini diperpanjang hingga 19 Januari 2026.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa masa perpanjangan ini akan difokuskan pada optimalisasi pembersihan, pengangkutan sampah, serta penegakan perilaku buang sampah yang benar. Tim satuan tugas (satgas) akan berfokus pada pengangkutan sampah yang menumpuk di berbagai wilayah.

“Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” kata Essa, dikutip dari Antara, Kamis (8/1).

Advertisement