Isak tangis menyelimuti pertemuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan orang tua Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang kini terancam hukuman mati. Fandi diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton di perairan Batam. Ibunda Fandi, Nirwana (48), tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan nasib putranya.
“Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, Bapak Jaksa, Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya,” ujar Nirwana dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Nirwana menceritakan bahwa selama ini ia dan suaminya membesarkan Fandi dengan hasil kerja keras sebagai nelayan. Ia menegaskan bahwa putranya tidak memiliki keterlibatan dengan jaringan narkoba manapun. Fandi, menurut ibunya, adalah tulang punggung dan harapan keluarga, yang kerap menyisihkan sebagian gajinya untuk membantu membiayai kelima adiknya.
Karena itu, Nirwana mengaku sangat tidak terima jika anaknya dituntut hukuman mati atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk menggantikan posisi sang anak di hadapan hukum.
“Saya tidak ikhlas anak saya dituntut mati. Karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat jaringan narkoba. Saya tidak mau anak saya dihukum mati, biar saya yang gantinya! Saya ikhlas demi anak saya,” ucapnya dengan suara bergetar.
Nirwana kemudian merinci kronologi penangkapan Fandi di atas kapal Sea Dragon. Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 dan menginap di hotel selama sekitar 10 hari untuk menunggu kesiapan kapal. Pada 13 Mei 2025, Fandi bersama kapten dan ABK lainnya mulai bekerja di kapal tersebut. Tiga hari kemudian, tepatnya 18 Mei 2025, sebuah kapal nelayan merapat ke Sea Dragon di tengah laut untuk menurunkan 67 kardus yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
Penyergapan oleh pihak Bea Cukai dan BNN terjadi pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun. Pada saat itu, Fandi baru aktif bekerja di kapal tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap.
Kasus ini rencananya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Batam. Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), persidangan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir sejak 23 Oktober 2025.
Dalam dakwaan jaksa, peredaran narkoba tersebut diduga dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.






