Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Polisi akhirnya mengungkap temuan barang bukti dari apartemen almarhumah, termasuk tabung Whip Pink yang telah diuji di laboratorium forensik.
Tidak Ada Unsur Pidana
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa dalam kasus kematian Lula Lahfah tidak ditemukan adanya kekerasan maupun upaya melawan hukum. Ia menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan, termasuk obat-obatan Lula, seprai, vape, empat botol likuid, hingga tabung Whip Pink, telah diuji di laboratorium forensik. “Barang-barang itu memang milik saudari LL. Kita dapatkan DNA pembanding dari keluarga,” ucap Iskandarsyah.
“Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut,” tambahnya.
DNA Lula Lahfah di Tabung Whip Pink
Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan bahwa deoxyribonucleic acid atau DNA Lula Lahfah ditemukan pada tabung whip pink.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk tisu, kapas, dan tabung whip pink. “Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025).
Hasil pemeriksaan forensik juga menunjukkan bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian hanya milik Lula Lahfah. “Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” ujarnya.
Kandungan Kimia dan Obat-obatan
Pemeriksaan toksikologi terhadap sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang ditemukan, tidak mendeteksi adanya pestisida, alkohol, hingga sianida. “Dari semua 16 item ini, untuk pestisida alkohol, arsen, sianida, tidak ditemukan,” ucap Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik.
Untuk bahan kimia dan obat-obatan, ditemukan adanya gliserin dan nikotin pada delapan botol berbagai merk dan jenis. Hal serupa juga ditemukan pada botol liquid. “Yang pada obat 44 tablet, berdasarkan ukuran, bentuk, warna, tablet itu kami golongkan dalam 8 golongan bersama bentuk. Dari tablet tersebut kami analisa ada kandungan bahan aktif. Di antara bahan aktif yang kami temukan ada namanya citalopram, dietilpropion, sulfurik, mefifaken, ekanit, citalopram, paromomycin, kemudian ada clozapin,” sambungnya.
Tabung Pink Mengandung Nitro Oxide
Tabung whip pink yang ditemukan di lokasi kejadian dalam kondisi kosong. Namun, setelah dilakukan uji pembanding dengan merk dan ukuran yang sama, ditemukan kandungan nitro oxide (N2O). “Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan, keadaan kosong. Tapi dari penyidik dikasih dengan merk yang sama, produksi yang sama, kami periksa, untuk sebagai pembanding, ada mengandung nitro oxide N2O,” kata Kompol Irfan Rofik.
Asal Tabung Whip Pink
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri untuk menelusuri asal tabung gas N2O tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak keamanan apartemen untuk menelusuri rekaman CCTV.
“Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan,” ujar AKBP Iskandarsyah.
Berdasarkan rekaman CCTV, tabung tersebut dibawa oleh saksi berinisial A. Setelah didalami, tabung tersebut diketahui dalam kondisi kosong. “Kita bekerja sama dengan sekuriti dari pihak apartemen di mana itu diantar tabung tersebut, dan tadi kita saksikan di mana ada satu kantong yang dibawa oleh Saudari A,” ujarnya.
“Saudari A itu membawa kantong yang berisi tabung pink tersebut, yang setelah kita dalami dan setelah hasil pemeriksaan Puslabfor, tabung tersebut kosong,” sambung dia.
Kemenkes Jelaskan Fungsi N2O
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan fungsi gas dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan sebagai salah satu barang bukti. Kemenkes menyebut gas N2O ini kerap digunakan di bidang kesehatan untuk anestesi, yang umum digunakan dalam proses pembedahan.
“Terkait dengan isu yang berkembang bahwa yang telah disampaikan oleh Puslabfor tabung gas nitrous oxide. Terkait dengan gas ini bahwa gas nitrous oxide ini memang memiliki fungsi yang beragam. Baik itu dari sisi kesehatan, kemudian juga pangan digunakan, di dunia pertanian juga digunakan, di dunia otomotif pun digunakan,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, dalam kesehatan, gas N2O digunakan sebagai anestesi umum di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama dalam pembedahan. Penggunaan gas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.
Kemenkes berharap gas N2O tidak disalahgunakan. “Kami Kemenkes memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian. jadi kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan. Dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” ucapnya.
Polisi Tak Bisa Simpulkan Penyebab Kematian
Pihak keluarga memutuskan jenazah Lula Lahfah tidak diautopsi. Keputusan ini membuat penyebab kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan oleh polisi.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi Hermanto menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan Lula Lahfah meninggal karena menghirup dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa.
“Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” kata dia.
Polisi menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah karena tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan ataupun unsur pelanggaran pidana lainnya. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.






