Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, memberikan klarifikasi mengenai temuan tabung gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tawa di apartemen mendiang selebgram Lula Lahfah. Gas N2O ini merupakan salah satu barang bukti yang diamankan polisi terkait kasus tersebut.
Fungsi Gas N2O dalam Dunia Kesehatan
Menurut Iqbal, gas N2O memiliki beragam fungsi yang tidak hanya terbatas pada bidang kesehatan. Namun, ia menegaskan bahwa dalam konteks medis, gas ini lazim digunakan sebagai anestesi atau pembius, terutama dalam prosedur pembedahan.
“Terkait dengan isu yang berkembang bahwa yang telah disampaikan oleh Puslabfor tabung gas nitrous oxide. Terkait dengan gas ini bahwa gas nitrous oxide ini memang memiliki fungsi yang beragam. Baik itu dari sisi kesehatan, kemudian juga pangan digunakan, di dunia pertanian juga digunakan, di dunia otomotif pun digunakan,” ujar Iqbal dalam pemaparannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, penggunaan gas N2O sebagai anestesi umum umum ditemukan di fasilitas pelayanan kesehatan. “Hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan sebagai anestesi umum, baik itu dalam pembedahan,” jelasnya.
Regulasi dan Imbauan Kemenkes
Penggunaan gas N2O di fasilitas kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait. Kemenkes RI mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis ini di luar fungsinya.
“Kami Kemenkes memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian. Jadi kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan. Dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” tegas Iqbal.
Barang Bukti yang Diamankan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari apartemen Lula Lahfah. Barang bukti tersebut telah diuji di laboratorium forensik, meliputi obat-obatan, seprai, vape, empat botol likuid, hingga tabung Whip Pink.
“Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut,” ungkap Iskandarsyah.






