Berita

Syarat Nikah 2026: Dokumen Wajib yang Perlu Disiapkan Calon Pengantin

Advertisement

Bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan pada tahun 2026, penting untuk memahami persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.

Dokumen Administrasi Pendaftaran Nikah

Mengutip dari unggahan Instagram Bimas Islam (@bimasislam), berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh calon pengantin:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  • Pasfoto latar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar, 2×3 sebanyak 5 lembar, beserta softcopy.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Surat persetujuan calon pengantin.
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah).
  • Akta kematian bagi duda/janda karena cerai mati.
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
  • Akta cerai bagi duda/janda karena cerai hidup.

Informasi Tambahan Penting

Pendaftaran pernikahan harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin wajib mendapatkan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang disertai alasan yang jelas.

Akad nikah di KUA umumnya dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Advertisement

Setiap calon pengantin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan. Proses pendaftaran nikah kini semakin dimudahkan melalui sistem daring SIMKAH.

Pemberian Buku Nikah Setelah Akad

Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah pernikahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, buku nikah akan diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. Apabila terdapat alasan tertentu yang menghalangi penyerahan buku nikah pada hari yang sama, penyerahan akan dilakukan pada hari berikutnya atau paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal akad nikah.

Advertisement