Berita

Syarat Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Advertisement

Anak-anak berusia di bawah 17 tahun kini dapat mengajukan pembuatan paspor, meskipun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk proses ini. Masa berlaku paspor bagi anak-anak ini adalah maksimal lima tahun.

Dokumen Persyaratan Paspor Anak

Untuk membuat paspor bagi anak di bawah 17 tahun, orang tua atau wali perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • KTP elektronik ayah atau ibu.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran anak.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Paspor lama anak (jika melakukan penggantian).
  • Fotokopi paspor ayah atau ibu (bagi yang memiliki).

Selain dokumen tersebut, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:

  • Sediakan meterai senilai Rp 10.000.
  • Kedua orang tua wajib mendampingi anak saat proses pembuatan paspor.
  • Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab penuh atas penggunaan paspor anak.

Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak

Merujuk pada laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut meliputi masa berlaku paspor yang akan habis (kurang dari enam bulan), masa berlaku paspor yang telah habis, paspor hilang, atau paspor rusak.

Advertisement

Paspor yang rusak dapat dikategorikan menjadi dua: rusak saat proses penerbitan dan rusak di luar proses penerbitan. Untuk paspor yang rusak saat proses penerbitan, kantor imigrasi akan melakukan pembatalan. Sementara itu, paspor yang rusak di luar proses penerbitan (seperti robek, basah, terbakar, atau tercoret) akan dicabut oleh Pejabat Imigrasi setelah pemeriksaan.

Perlu dicatat, kehilangan atau kerusakan paspor akan dikenakan denda di luar biaya pembuatan paspor. Berikut rincian biayanya:

Jenis Pelanggaran Biaya Beban
Paspor Hilang Rp 1.000.000
Paspor Rusak Rp 500.000
Paspor Hilang/Rusak karena Keadaan Kahar Rp 0

Dalam kasus paspor hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, penggantian dapat diberikan secara langsung. Jika kehilangan terjadi di luar kemampuan akibat unsur kurang hati-hati, penggantian paspor biasa juga akan diberikan. Namun, jika unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.

Advertisement