Pembuatan paspor bagi anak usia di bawah lima tahun memiliki ketentuan khusus yang memungkinkan mereka bepergian ke luar negeri tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa anak-anak dalam kategori ini dapat langsung mendatangi kantor imigrasi bersama orang tua mereka.
Prosedur Khusus untuk Balita
Berbeda dengan anak usia di atas lima tahun yang wajib melakukan pendaftaran daring melalui M-Paspor, balita dapat memperoleh paspor dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. Paspor yang diterbitkan untuk anak di bawah lima tahun ini memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Dokumen Persyaratan
Untuk mempermudah proses pembuatan paspor bagi anak di bawah lima tahun, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran anak
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Paspor orang tua
- Paspor lama anak (jika ada)
- Surat pernyataan dan jaminan dari orang tua
Layanan Prioritas Keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyediakan beberapa layanan yang memungkinkan pemohon paspor datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Layanan ini dikenal sebagai Layanan Ramah HAM atau layanan prioritas. Kuota untuk layanan ini disesuaikan dengan ketersediaan di masing-masing kantor imigrasi.
Kategori Pemohon Layanan Prioritas:
- Balita (usia lima tahun ke bawah)
- Lansia (usia 60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
Layanan Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak
Selain itu, pengurusan paspor yang hilang atau rusak, serta perubahan data pada paspor seperti nama dan tanggal lahir, juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. Dokumen yang perlu disiapkan untuk kasus ini meliputi:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau ijazah
- Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)
Layanan Eazy Passport
Ditjen Imigrasi juga menawarkan layanan Eazy Passport, sebuah program jemput bola untuk pengurusan paspor secara kolektif. Layanan ini memerlukan pengumpulan minimal 30 hingga 50 orang yang berminat membuat paspor. Setelah jumlah terpenuhi, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelayanan Eazy Passport.






