TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah cepat mengatasi pencemaran pestisida di Sungai Jeletreng. Pencemaran ini terjadi menyusul insiden kebakaran pabrik di kawasan Serpong yang diduga membuang limbah ke sungai.
Karbon Aktif untuk Mengikat Senyawa Kimia
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga, menjelaskan bahwa tim gabungan dari BPBD dan dinas terkait langsung turun ke lokasi. Langkah awal yang dilakukan adalah penyebaran karbon aktif di Sungai Jeletreng.
“Kita langsung turun bersama BPBD dan dinas-dinas terkait untuk melakukan langkah cepat yaitu dengan karbon aktif untuk bagaimana mudah-mudahan karbon aktif ini bisa mengikat senyawa kimia ya untuk langkah awal,” kata Pilar Saga kepada wartawan di Sungai Jeletreng, Tangsel, Kamis (12/2/2026).
Teknologi N Level 1 untuk Menahan Bau
Selain karbon aktif, Pemkot Tangsel juga menyebarkan teknologi N Level 1. Teknologi ini diklaim mampu membuat pupuk organik dalam waktu 5 menit tanpa mikroba atau fermentasi.
Pilar Saga menyebut N Level 1 digunakan untuk menahan bau tidak sedap yang timbul akibat pencemaran sungai.
“N Level 1 ini yang disarankan juga untuk menahan baunya ya, bau kimia tersebut. Ya mudah-mudahan ini efektif tapi sekali lagi ini bukan langkah terakhir,” ujarnya.
Pengecekan Izin Perusahaan dan Konsekuensi Penutupan
Lebih lanjut, Pilar Saga menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang izinnya bermasalah. Perusahaan yang terbukti melanggar administrasi atau tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi penutupan bangunan.
“Ya kalau bagi siapapun yang tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai, layak fungsinya tidak sesuai dengan penggunaannya, nah ini makanya kita cek nih. Kalau tidak sesuai ya itu bisa di penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS itu di pusat, tapi untuk bangunan gedungnya ya kita bisa lakukan penutupan kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah,” tegasnya.
Sorotan Terhadap Proteksi Kebakaran Pabrik
Pilar Saga menyoroti minimnya proteksi kebakaran, baik pasif maupun aktif, pada pabrik pestisida yang terbakar. Kejadian ini menjadi perhatian serius, terutama karena pabrik tersebut ternyata digunakan untuk penampungan limbah berbahaya.
“Nah ini kejadian pada saat kemarin kebakaran, proteksi kebakaran pasif dan aktifnya tidak ada ya kan. Terus di situ ternyata itu adalah digunakan untuk limbah berbahaya. Kita nanti sekali lagi akan lihat dia kalau tidak memenuhi itu ya kita berikan konsekuensi tidak bisa menggunakan bangunan,” pungkasnya.






