Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (19/1/2026), Sudirman Said mengaku telah menjelaskan adanya hambatan signifikan yang dihadapinya saat berupaya membenahi mafia di sektor minyak dan gas (migas).
Dua Kali Menjabat, Dua Kali Menemui Kendala
Sudirman Said memberikan keterangan terkait dua periode jabatannya yang relevan dengan kasus ini. Pertama, saat menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada periode 2008-2009. Kedua, sebagai Menteri ESDM pada periode 2014-2016.
“Tapi secara umum saya menjelaskan begini. Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain, beres-beres sektor energi, ya. Yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu ya,” ujar Sudirman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Ia merinci, pada masa jabatannya di ISC Pertamina, dirinya mengalami hambatan. “Tapi dua kali pula saya mengalami hambatan. Karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” jelasnya.
Selanjutnya, saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Sudirman Said juga berupaya menyelesaikan persoalan yang sama. Namun, ia mengaku diberhentikan dari jabatannya sebelum tuntas. “Yang kedua, ketika saya menjadi Menteri ESDM juga meneruskan apa yang tidak selesai pada waktu di Pertamina. Dan belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat kan. Jadi berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari 2 tahun. Dan perkara yang muncul sekarang juga akibat praktik yang dulu pernah mau dibereskan tidak tuntas,” tuturnya.
Political Will Menjadi Kunci
Sudirman Said menegaskan bahwa hambatan yang selalu dihadapinya dalam kedua jabatan tersebut berkaitan erat dengan political will atau kemauan politik.
“Tapi tadi, saya ingin tekankan bahwa dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk berbenah sektor energi. Yang pertama kali pada waktu saya di Pertamina, yang kedua ketika Menteri ESDM. Dan dua-duanya mengalami hambatan karena memang aspek ini berkaitan sama political will,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah saat ini memiliki komitmen yang kuat. “Nah kita berharap pemerintah sekarang itu betul-betul memiliki political will yang kuat sehingga hal-hal seperti ini bisa dituntaskan dan kita menaruh harapan kepada Presiden Pak Prabowo dan juga seluruh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Petral
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh PT Petral. Terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (21/11/2025) menjelaskan bahwa periode penyidikan kedua kasus tersebut berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang.
Anang menambahkan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang kini telah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral.






