Berita

Suara Drum Bikin Panas: Tetangga di Cengkareng Saling Lapor Polisi Akibat Adu Mulut

Advertisement

JAKARTA – Perselisihan antara tetangga di Cengkareng, Jakarta Barat, berujung pada laporan polisi setelah seorang pria berinisial D diduga dianiaya karena menegur tetangganya yang kerap bermain drum. Insiden ini memicu laporan balik dari kedua belah pihak.

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat korban D sudah dalam kondisi dipukuli oleh pelaku, sementara beberapa orang berusaha melerai. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP.

Menurut laporan polisi, permasalahan bermula ketika korban D menegur terlapor karena bermain drum dari siang hingga malam, yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Meskipun terlapor berjanji akan memasang tembok peredam, suara drum tetap terdengar bising.

Situasi memanas ketika korban dan terlapor terlibat cekcok. Korban mengaku ditabrak mobil orang tua terlapor hingga terjatuh, serta mengalami pencekikan dan tendangan dari terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. “Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Sat Reskrim Jakbar,” ujar Budi Hermanto pada Senin (9/2/2026).

Advertisement

Budi menambahkan bahwa korban telah menjalani visum et repertum untuk keperluan penyelidikan luka yang dialami. “Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dipukul, korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini juga masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.

Terduga Pelaku Laporkan Balik Dugaan Pengancaman

Tak hanya korban, terduga pelaku penganiayaan juga membuat laporan polisi. Ia melaporkan korban D atas dugaan pengancaman kekerasan.

“Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum,” ungkap Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

Budi menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas setiap laporan yang masuk. “Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi,” imbuhnya.

Advertisement