Berita

Suami Donna Fabiola, Tigran Denre Sonda, Tersangka Pengedar Narkoba DWP Bali, Menyerahkan Diri

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Buronan bernama Tigran Denre Sonda akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa (24/12/2025) pukul 14.00 WIB.

Tigran Denre Sonda Menyerahkan Diri

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan, “DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di dampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo.” Penyerahan diri ini merupakan kelanjutan dari upaya kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Bali.

Setelah menyerahkan diri, Tigran langsung menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ia juga menjalani tes kesehatan oleh tim Dokkes Polri, termasuk pemeriksaan tensi darah yang hasilnya dinyatakan normal, serta tes urine yang menunjukkan hasil negatif. Pemeriksaan ini didampingi langsung oleh Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Donna Fabiola Akui Dapat Narkoba dari Suami

Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dalam kasus yang sama. Donna Fabiola sebelumnya mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan narkoba dari suaminya tersebut. Pernyataan ini diungkapkan Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).

Donna Fabiola ditangkap oleh tim kepolisian yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen (Kasubdit IV), Kombes Pol Zulkarnain Harahap (Kasatgas NIC), dan Kombes Pol Awaludin Amin. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12/2025). Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi undercover yang dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali.

Advertisement

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Tim gabungan yang terlibat dalam penyelidikan lanjutan ini terdiri dari Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono. Mereka bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba.

Hingga saat ini, total 18 orang tersangka telah diamankan terkait kasus peredaran narkoba ini. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp 60 miliar. Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • 31 kilogram sabu
  • 956,5 butir pil ekstasi
  • 23,59 gram ekstasi serbuk
  • 135 gram happy water
  • 1 kilogram ketamine
  • 33,12 gram kokain
  • 21,09 gram MDMA
  • 36,92 gram ganja
  • 3,5 butir happy five

Penyitaan barang bukti ini menunjukkan skala besar peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Advertisement