Berita

Suami Donna Fabiola Selundupkan Kokain dari Malaysia ke DWP Bali Lewat Tumpukan Baju

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus operandi Tigran Denre Sonda dalam menyelundupkan kokain dari Malaysia untuk diedarkan di Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Tigran menyiasati petugas dengan menyebarkan paket-paket kecil kokain di antara tumpukan pakaian di dalam kopernya.

Siasat Tigran Selundupkan Narkoba

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Tigran membawa kokain tersebut langsung dari Malaysia ke Indonesia. “Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper),” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Kamis (25/12/2025).

Koper yang berisi kokain tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. Menurut pengakuan Tigran, ia membeli barang haram itu secara tunai dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. “Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” imbuhnya.

Tigran mengaku mengenal Mujahid sejak tahun 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Mujahid diduga tidak hanya menyediakan kokain, tetapi juga narkotika jenis lain seperti MDMA dan ketamin.

Penyerahan Diri dan Penangkapan Istri

Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Tigran Denre Sonda akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa (24/12/2025) pukul 14.00 WIB. Pihak kepolisian segera melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap Tigran.

Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dalam kasus yang sama. Donna Fabiola mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya.

Advertisement

Sebelumnya, Donna ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Zulkarnain Harahap, dan Kombes Awaludin Amin di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Rabu (10/12/2025).

“Donna ini adalah pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).

Penangkapan Donna dilakukan oleh tim yang melakukan operasi penyamaran (undercover) setelah menerima informasi mengenai peredaran kokain dan MDMA di wilayah Bali. Tim gabungan yang terlibat dalam penyelidikan lanjutan dipimpin oleh Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.

Total Tersangka dan Barang Bukti

Hingga kini, total 18 orang telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi:

  • 31 kilogram sabu
  • 956,5 butir pil ekstasi
  • 23,59 gram ekstasi dalam bentuk serbuk
  • 135 gram Happy Water
  • 1 kilogram ketamin
  • 33,12 gram kokain
  • 21,09 gram MDMA
  • 36,92 gram ganja
  • 3,5 butir Happy Five
Advertisement