Polisi mengungkap fakta baru terkait jaringan narkoba yang beroperasi di Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali. Tigran Denre Sonda, suami dari artis Donna Fabiola, mengakui telah membeli narkoba jenis kokain langsung dari Malaysia untuk diedarkan di acara tersebut.
Transaksi Langsung di Malaysia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Tigran melakukan transaksi dan penjemputan barang haram tersebut secara langsung di Malaysia. Awalnya, Tigran membeli kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Mujahid kemudian mengenalkan Tigran kepada pria berinisial J untuk melanjutkan jual beli kokain.
“Semenjak perkenalan tersebut Tigran Denre Sonda dan J intens melakukan jual beli Kokain selama kurang lebih 1 tahun. Namun semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024 Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Kepada penyidik, Tigran mengaku mengenal Mujahid sejak tahun 2023 saat keduanya berprofesi sebagai broker. Selain kokain, Mujahid diduga juga dapat menyediakan narkotika jenis lain seperti MDMA dan Ketamin.
Siasat Selundupkan Narkoba
Untuk mengelabui petugas bandara, Tigran menyiasati sistem keamanan kepabeanan dengan cara memasukkan kokain ke dalam tumpukan baju di dalam koper. Koper tersebut kemudian dimasukkan ke bagasi pesawat.
“Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan Kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper). Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” jelasnya.
Penyerahan Diri dan Penangkapan
Setelah ditetapkan sebagai buron, Tigran Denre Sonda menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa (24/12/2025) pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap Tigran.
Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan sebelumnya. Donna mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya.
“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/12).
Donna ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin, di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12).
Penangkapan Donna dilakukan oleh tim yang melakukan undercover setelah mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali. Tim gabungan yang dipimpin oleh AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT, melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Total Tersangka dan Barang Bukti
Hingga kini, total 18 orang tersangka telah diamankan terkait kasus ini. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp 60 miliar.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi:
- 31 kilogram sabu
- 956,5 butir pil ekstasi
- 23,59 gram ekstasi serbuk
- 135 gram happy water
- 1 kilogram ketamin
- 33,12 gram kokain
- 21,09 gram MDMA
- 36,92 gram ganja
- 3,5 butir happy five
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.






