Seorang suami di Depok ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok setelah dilaporkan menganiaya istrinya hingga korban harus menjalani operasi mata. Foto pelaku yang diterima menunjukkan tangannya terikat cable ties saat berada di kantor polisi.
Tersangka KDRT Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, “Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.”
Proses Hukum Berjalan Profesional
Polisi bergerak cepat menangani kasus ini, memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan mengutamakan keselamatan korban. Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban harus menjalani operasi mata ini terjadi di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025. Kejadian penganiayaan dilaporkan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.






