Berita

Suami di Bogor Jadi Tersangka Pembunuhan Istri, Terancam Hukuman Mati

Advertisement

Polisi menetapkan pria berinisial NA (46) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, EN (51), di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. NA kini telah ditahan di Polres Bogor.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, menyatakan bahwa NA dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya. “Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres,” ujar Ipda Hamzah pada Selasa (20/1/2026). Ia menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya. “Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuhnya.

Motif Pelaku: Merasa Dijebak

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkap motif di balik aksi keji NA. Pelaku mengaku kesal kepada korban karena keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya.

Advertisement

“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa korban membujuk pelaku untuk bertemu di rumah anaknya. Sesampainya di sana, ternyata orang yang mencari pelaku sudah menunggunya di dalam.

“Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang sedang mencari pelaku,” ungkapnya.

Advertisement