Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kasus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang pernyataannya viral di media sosial. Pernyataan DS yang menyebut “cukup saya WNI, anak jangan” memicu desakan agar LPDP melakukan evaluasi pengawasan dan penegakan kontrak beasiswa.
Evaluasi Pengawasan dan Penegakan Kontrak
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menyatakan keprihatinan atas kasus tersebut. Ia menekankan bahwa suami DS, berinisial AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdiannya. “Yang menjadi perhatian bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Lalu Hadrian menambahkan, setiap penerima beasiswa LPDP terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang telah disepakati. Polemik ini, menurutnya, tidak hanya menyangkut status kewarganegaraan anak, tetapi lebih pada tanggung jawab penerima beasiswa terhadap masyarakat.
“Karena itu, pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil,” ujarnya. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan pentingnya publik diyakinkan bahwa setiap penerima beasiswa diperlakukan sama dan ada konsekuensi yang jelas jika terjadi pelanggaran komitmen.
“Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga,” tuturnya.
LPDP Panggil Suami DS
Sebelumnya, LPDP mengonfirmasi bahwa suami dari perempuan berinisial DS, yaitu Saudara AP, yang juga merupakan alumni LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. Hal ini diungkapkan melalui unggahan di akun Instagram resmi LPDP, @lpdp_ri, pada Jumat, 20 Februari 2026.
LPDP menyatakan sedang melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut dan akan memanggil Saudara AP untuk meminta klarifikasi. “Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis LPDP dalam postingannya.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi,” tambahnya.





