Jakarta – Rully Anggi Akbar, suami dari artis Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Laporan ini diajukan oleh Rio, seorang investor, melalui kuasa hukumnya pada Senin (6/1/2026).
Kronologi Pelaporan
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta dari dana investasi yang disetorkan kepada Rully.
“Jadi untuk hari ini kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” kata Surya Hamdani.
Detail Kerugian dan Perjanjian
Surya menjelaskan bahwa keuntungan awal yang dijanjikan Rully telah diterima oleh kliennya, sesuai dengan komitmen awal. Namun, pembayaran keuntungan tersebut terhenti sejak Januari 2024, tidak sesuai dengan perjanjian bulanan yang disepakati.
“Total keseluruhan itu kurang lebih Rp 300 juta,” ujar Surya.
Pelapor juga telah melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk proposal bisnis yang diajukan Rully, bukti transfer dana, dan dokumen perjanjian investasi.
Upaya Komunikasi dan Respons
Kuasa hukum lainnya, Santo Nababan, menambahkan bahwa kliennya telah mencoba berkomunikasi dengan Rully Anggi Akbar terkait permasalahan ini. Meskipun Rully sempat menyatakan akan bertanggung jawab, hingga kini belum ada realisasi konkret.
“Dicoba komunikasi, tapi kan ini hubungannya dengan RAA sendiri ya. Jadi dengan RAA sendiri, kemarin juga udah disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya nggak ada kan gitu ya, faktanya enggak ada, sampai saat ini,” ungkap Santo.
Pihak CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Rully Anggi Akbar melalui akun Instagramnya, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.






