Berita

Suami Alumni ‘Cukup Saya WNI’ Terancam Kembalikan Dana Beasiswa LPDP

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memanggil suami dari seorang alumni yang viral di media sosial karena pernyataannya, ‘cukup saya WNI, anak jangan’. Pria berinisial AP tersebut terancam mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP yang diterimanya karena diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi di Indonesia.

Aturan Kontribusi 2N+1 Bagi Alumni LPDP

LPDP menegaskan bahwa seluruh penerima beasiswa (awardee) dan alumni wajib memenuhi aturan kontribusi 2N+1 setelah menyelesaikan studi. Skema ini berarti alumni harus mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi (2N) ditambah satu tahun.

Dalam keterangan akun Instagram resmi @lpdp_ri, disebutkan bahwa LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi. Jika terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi, AP dapat dikenakan sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa.

LPDP menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab demi menjaga integritas institusi.

Advertisement

Tahapan Sanksi Bagi Alumni yang Tidak Kembali

Merujuk pada penjelasan resmi LPDP yang dilansir Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat beberapa tahapan sanksi bagi alumni yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi:

  • Tahap 1: Verifikasi Keberadaan
    LPDP akan memverifikasi keberadaan alumni 90 hari setelah tanggal kelulusan di ijazah.
  • Tahap 2: Surat Konfirmasi
    Jika alumni masih di luar negeri, LPDP mengirimkan Surat Konfirmasi yang wajib dijawab dalam 14 hari kalender.
  • Tahap 3: Surat Peringatan (SP)
    Apabila alumni tidak menjawab konfirmasi atau tetap di luar negeri, LPDP menerbitkan SP 1, lalu SP 2 jika diperlukan. Masing-masing SP memiliki batas waktu jawaban 30 hari kalender.
  • Tahap 4: Permintaan Keterangan & BAPK
    Alumni yang merespons akan dimintai keterangan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Klarifikasi (BAPK) yang wajib ditandatangani maksimal 14 hari kalender.
  • Tahap 5: Pelaporan Kepulangan
    Jika alumni kembali saat proses penindakan, dokumen kepulangan harus segera dikirim ke monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu SP berakhir.
  • Tahap 6: Sanksi Pengembalian Dana
    Jika melanggar ketentuan SP, akan diterbitkan SK Direktur Utama mengenai sanksi pengembalian dana dan pemblokiran program. Dana wajib dikembalikan maksimal 30 hari kalender setelah surat penagihan terbit.
  • Tahap 7: Penagihan Piutang Negara
    Jika penagihan tidak dipenuhi, kasus diserahkan ke DJKN Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sebagai piutang negara.

Ketentuan ini menjadi dasar penindakan terhadap alumni yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi di dalam negeri. Jika awardee memutuskan tidak kembali ke Indonesia, mereka bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi biaya sesuai jumlah beasiswa yang didapat.

Advertisement