JAKARTA – Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga, mengumumkan bahwa rencana kenaikan tarif TransJakarta ditunda. Penundaan ini dilakukan atas permintaan langsung dari pemerintah pusat.
Alasan Penundaan
Nirwono Yoga menjelaskan bahwa penundaan kenaikan tarif TransJakarta merupakan respons terhadap situasi ekonomi yang dinilai belum kondusif. “Kenaikan itu ditunda karena atas permintaan pemerintah pusat. Ini pasti lebih kepada pertimbangan situasi ekonomi yang kurang kondusif,” kata Nirwono seperti dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan Nirwono dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Menjaga Keberlanjutan Layanan Angkutan Umum di Tengah Efisiensi Anggaran’ yang digelar di Jakarta. Ia menambahkan bahwa penurunan kondisi ekonomi sosial menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dalam meminta Pemprov DKI menunda kenaikan tarif.
“Sehingga, kata dia, pemerintah pusat meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk menunda kenaikan tarif TransJakarta. Oleh karena itu, kenaikan tarif TransJakarta kembali tergantung pada kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya. Nirwono menegaskan bahwa kepastian waktu penundaan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Anggaran TransJakarta 2026
Terkait anggaran, Nirwono memaparkan bahwa subsidi TransJakarta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2026 telah disepakati sebesar Rp 3,7 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran tahun sebelumnya, 2025, yang mencapai sekitar Rp 4,1 triliun.
Padahal, menurut Nirwono, untuk mempertahankan tingkat layanan yang sama seperti tahun 2025, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4,8 triliun. “Kalau anggarannya hanya Rp 3,7 triliun, maka ada dua pilihan, layanannya turun atau layanannya berhenti di tengah tahun. Tentu ini tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Untuk memastikan layanan TransJakarta tetap berjalan optimal hingga akhir 2026, Pemprov DKI berencana mengajukan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun. “Selisih anggaran sekitar Rp 1,1 triliun akan dimasukkan dalam APBD Perubahan, sehingga layanan TransJakarta tetap sama dengan 2025 sampai akhir tahun,” jelasnya.
Belum Ada Keputusan Kenaikan Tarif
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai kenaikan tarif TransJakarta dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000. Saat ini, kebijakan yang tengah dikaji secara internal adalah kemungkinan pengurangan subsidi, sebagai imbas dari pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ini masih dalam tahap kajian internal yang sedang dibahas bersama Dinas Perhubungan dan DPRD DKI Jakarta.






