Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Kedungbanteng, Banaran, Sragen, yang lokasinya bersebelahan dengan peternakan babi, harus segera berpindah tempat atau izinnya akan dicabut.
Teguran Keras BGN
Nanik menyatakan sikap tegas BGN terkait polemik tersebut. “Langkah tegasnya, pindah tempat atau sama sekali nggak kita kasih izin. Masak ngusir orang yang sudah duluan usaha. Nggak bener dong,” ujar Nanik kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa BGN belum memberikan izin pembangunan dapur untuk SPPG tersebut karena masih dalam tahap persiapan. Lokasi yang kini menjadi sengketa itu sebelumnya merupakan bekas minimarket. “Dibangun saja dapurnya belum, itu bekas Indomaret diajukan jadi dapur. Peternakan babi itu ada terlebih dahulu. SPPG itu belum diberikan izin, di website baru tingkat persiapan,” ungkapnya.
Aturan Lokasi SPPG
Nanik mengingatkan para calon mitra pengelolaan makan bergizi gratis (MBG) untuk memperhatikan ketentuan lokasi pembangunan dapur SPPG. Salah satu syarat utama adalah tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan sampah atau kandang binatang.
“Saya minta kepada calon mitra, tolong kalau membangun dapur MBG atau SPPG perhatikan lokasinya, tidak boleh di dekat pembungan sampah, tidak boleh dekat kandang binatang (ayam, sapi,kambing apalagi kandang babi),” tegas Nanik.
Selain itu, aktivitas SPPG juga tidak boleh mengganggu warga sekitar. Calon mitra diminta memperhatikan aspek pembuangan limbah dan air.
“Tidak boleh di kawasan padat penduduk di mana aktivitas dapur di malam hari bisa mengganggu warga, harus dapat izin dari tetangga dan masyarakat setempat, harus memperhatikan untuk pembuangan limbah dan air,” tambahnya.
SPPG Bakal Direlokasi
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasil mediasi memutuskan SPPG tersebut akan dipindahkan.
“Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).
Suroto menambahkan bahwa pemindahan tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama. Ia berharap ke depannya keberadaan SPPG tidak sampai mematikan usaha masyarakat di sekitarnya.
“Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” pungkasnya.






