Berita

SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, KPK Dikecam: Catatan Buruk dan Janggal

Advertisement

Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Lembaga antirasuah itu dituding memiliki catatan prestasi buruk dan melakukan tindakan janggal.

Kasus Lama yang Dihentikan

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini pertama kali diumumkan KPK pada tahun 2017. Saat itu, Bupati Konawe Utara periode 2016-2021, Aswad Sulaiman (AS), ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun.

Setelah lama tidak terdengar kabarnya, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus ini pada penghujung tahun 2025. Lembaga tersebut mengaku telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sejak Desember 2024.

Kritik dari Akademisi dan Eks Penyidik

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyayangkan keputusan KPK. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penghentian kasus ini sebagai catatan prestasi buruk bagi KPK.

“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3 dari zaman KPK didirikan itu KPK selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan,” kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12).

Zaenur menekankan bahwa penghentian kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi KPK. Ia berharap KPK dapat lebih ketat dalam menetapkan tersangka dengan alat bukti yang kuat dan menyelesaikan perkara tepat waktu.

Senada dengan itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku heran dengan keputusan SP3 tersebut. Ia menilai KPK seharusnya membongkar kasus ini hingga tuntas.

“Ini benar benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Jadi KPK harusnya bongkar korupsi tambang ini malah SP3,” ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (28/12).

Yudi mendesak KPK untuk menjelaskan secara rinci alasan penghentian kasus, terutama mengingat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun. Ia juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses SP3 ini.

Advertisement

“Tentu 2 alat bukti sudah ditemukan. Jadi kenapa nggak bertarung saja di pengadilan dibanding mengeluarkan SP3, yang mana masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK nggak ketemu kecukupannya kalau di pengadilan kan jelas,” tambahnya.

MAKI Minta Kejagung Ambil Alih

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyatakan kekecewaannya. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara ini dari awal.

“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,” ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (28/12).

MAKI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut.

Alasan KPK Menghentikan Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan SP3 kasus ini sejak 2024. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara, yang merupakan salah satu unsur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Dengan tempus perkara yang terjadi pada tahun 2009, KPK menilai ada potensi kedaluwarsa untuk pasal suap yang dikenakan.

Advertisement