KBRI Singapura mengonfirmasi bahwa sopir yang menabrak bocah WNI berusia 6 tahun hingga tewas di kawasan Chinatown Singapura telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tragis ini terjadi pada 6 Februari 2026.
Penyelidikan Berjalan, Sopir Ditahan
Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Singapura, Rizki Kusumastuti, menyatakan bahwa Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. “Sejauh informasi yang kami terima, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rizki saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Rizki menambahkan bahwa sopir tersebut telah ditahan sejak hari pertama kejadian. “Sejak hari pertama kejadian, SPF sudah langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya. Namun, ia mengklarifikasi bahwa sesuai hukum di Singapura, penahanan lebih dari 48 jam memerlukan keputusan pengadilan.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun dan ibunya yang merupakan turis asal Indonesia ditabrak oleh sebuah mobil di area parkir sebelah Kuil Relik Gigi Buddha, South Bridge Road, Chinatown, Singapura. Insiden terjadi sekitar pukul 11.50 pagi pada 6 Februari 2026.
Dilansir dari The Straits Times, ibu berusia 31 tahun dan putrinya awalnya sadar saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Singapura. Sayangnya, sang anak meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Foto-foto kejadian yang beredar di media sosial menunjukkan momen saat seorang pria memegang gadis kecil di pinggir jalan. Keterangan foto menyebutkan kecelakaan terjadi saat pengemudi mobil berbelok keluar dari area parkir.






