Berita

Sopir Penabrak Bocah WNI di Singapura Dibebaskan dengan Jaminan, Kemlu Pantau Proses Hukum

Advertisement

Singapura – Sopir yang menabrak ibu dan anak asal Indonesia di Singapura telah dibebaskan dengan jaminan, namun statusnya masih sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyatakan memahami keputusan tersebut karena sesuai dengan hukum yang berlaku di negara itu.

Penyelidikan Tetap Berlanjut

Singapore Police Force (SPF) menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai sejauh mana penanganan kasus tersebut.

KBRI Singapura juga telah menyediakan pengacara pro-bono bagi keluarga korban. “Jadi tidak ada biaya hukum,” ujar Jubir KBRI Singapura sekaligus Deputy Chief of Mission Thomas Ardian Siregar.

Fokus pada Pemulihan Keluarga Korban

Prioritas utama saat ini adalah membantu ayah korban, Ashar Ardianto, dalam menghadapi situasi sulit ini. Sementara itu, kondisi istri Ashar, Raisha Anindra Pascasiswi, yang juga menjadi korban, berangsur pulih. Raisha masih menjalani perawatan intensif di High Dependency Unit (HDU) Singapore General Hospital (SGH) akibat cedera berat, meskipun sudah dapat berkomunikasi.

KBRI juga telah mengatur akomodasi bagi Ashar selama mendampingi istrinya. Ia kini menginap di Wisma Duta atas tawaran Duta Besar RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan. “Untuk saat ini, Pak Ashar tinggal di Wisma Duta … sambil menunggu perawatan istrinya di rumah sakit,” kata Thomas.

Advertisement

Thomas menambahkan bahwa Ashar secara fisik terlihat baik, namun secara emosional sangat terguncang. “Secara psikologis, peristiwa ini masih sangat sulit untuk ia terima,” imbuhnya.

Anak Ashar yang berusia 6 tahun meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dan jenazahnya telah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Penjelasan Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjelaskan bahwa meskipun tersangka tidak ditahan, statusnya sebagai tersangka tetap berlaku. “Status pengemudi saat ini sebagai tersangka. Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, seorang tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail), dengan syarat tidak keluar wilayah Singapura dan dapat dipanggil sewaktu-waktu,” kata Plt Dirjen Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah.

Heni memastikan SPF masih melakukan investigasi menyeluruh dan tersangka wajib mengikuti proses hukum yang berlaku. “Berkenaan dengan itu, KBRI Singapura terus berkoordinasi dan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang di Singapura. KBRI juga menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban WNI,” ucap Heni.

Advertisement