Berita

Sopir Bus Maut Krapyak Hanya Dites Parkir, Polisi Tetapkan Dirut PT Cahaya Trans Jadi Tersangka

Advertisement

Semarang – Fakta baru terungkap terkait kecelakaan maut yang terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang. Sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata hanya menjalani tes mengemudi sebatas memarkirkan bus di garasi.

Pelatihan Minim, Langsung Bawa Penumpang

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik. “Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik, di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bus bisa memarkirkan bus di garasi,” ujar Syahduddi pada Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan bahwa Gilang langsung diperintahkan mengemudikan bus berisi penumpang tanpa melalui tes kelayakan terlebih dahulu. “Dan sopir langsung diperintahkan mengemudikan bus tersebut dengan penumpang tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” jelasnya.

Imbauan Keselamatan Jelang Mudik Idul Fitri

Menyikapi insiden tersebut, Syahduddi mengimbau para pengusaha transportasi untuk memprioritaskan keselamatan penumpang. Imbauan ini disampaikan mengingat sebentar lagi masyarakat akan ramai menggunakan jasa transportasi umum, khususnya bus, untuk mudik Idul Fitri 2026.

“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri. Kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” kata Syahduddi.

Advertisement

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan. “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.

Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Juga Jadi Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga menetapkan Ahmad Warsito (AW), selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka. AW dinilai lalai dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan.

“Yang kedua, (Tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan),” ungkap Syahduddi.

Advertisement