Berita

Sopir Angkot Puncak Terima Kompensasi Rp 800 Ribu Usai Dilarang Beroperasi Saat Natal

Advertisement

Pemerintah memberikan kompensasi kepada para pengemudi angkutan kota (angkot) yang tidak dapat beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama periode Natal 2025. Pemberian kompensasi ini disambut baik oleh para sopir.

Salah satu titik pembagian kompensasi berlangsung di sekitar Simpang Gadog pada Sabtu (27/12/2025). Suminta (60), seorang sopir angkot, mengaku telah dilarang beroperasi selama empat hari dan akan kembali dilarang pada malam Tahun Baru.

“Empat hari yang kemarin, dua hari nanti (dilarang beroperasi). Tahun Baru tanggal 31 sampai tanggal 1,” kata Suminta kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025). Ia menerima kompensasi sebesar Rp800 ribu dalam bentuk tunai.

Suminta mengungkapkan rasa syukurnya karena mendapatkan kompensasi tersebut. “Narik juga kan macet begitu, jadi minta bantuan saja,” ujarnya. Ia juga berpesan agar sopir lain mematuhi aturan yang berlaku. “Kalau bisa mah jangan (bandel). Kita ikuti aturan pemerintah,” tuturnya.

Sebelum menerima kompensasi, Suminta telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk mengisi formulir data diri dan identitas. Ia mengaku harus mengantre selama satu jam untuk mendapatkan haknya.

Advertisement

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengeluarkan kebijakan larangan operasional bagi angkot di beberapa wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan ini termasuk di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, pada Sabtu (20/12).

Bayu menambahkan bahwa selama periode penghentian operasional, para pengemudi akan menerima insentif. “Besaran insentif yang diberikan sebesar Rp200 ribu per hari. Besaran per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari,” terangnya.

Tiga trayek angkot yang terdampak kebijakan ini adalah 02A, 02B, dan 02C, dengan total sekitar 750 kendaraan. “Penerimaannya (insentif) melalui transfer, itu nanti diverifikasi oleh KKSU,” ungkap Bayu.

Advertisement