Berita

Siswa SMP Dirampok Pelaku Tawuran di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Tas dan Ponsel Raib

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Seorang siswa SMP berinisial RAF menjadi korban perampokan di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan. Tas dan ponsel miliknya berhasil digondol oleh pelaku yang merupakan bagian dari kelompok tawuran antarpelajar.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (17/12/2025). Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, korban bersama temannya, AZK, sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya di Rawa Bokor.

Setibanya di lokasi, mereka mendapati teman-teman mereka yang diduga akan terlibat tawuran. RAF menolak ajakan untuk ikut serta dalam aksi tawuran tersebut. Situasi menjadi genting ketika teman-teman korban yang kalah jumlah memilih untuk melarikan diri.

Dalam kondisi terdesak, korban dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain. Korban dipepet oleh sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pemuda.

Kronologi Perampokan

“Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Kompol Yandri Mono dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Para pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit ponsel. Setelah berhasil mendapatkan barang rampasan, para pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban dan saksi di lokasi kejadian.

Advertisement

“Korban perampasan merupakan pelajar SMP,” tegas Kompol Yandri.

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta yang dipimpin oleh Iptu Agung Pujianto segera bergerak melakukan penyelidikan. Pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial HN (18).

HN, yang ternyata adalah seorang pemuda putus sekolah, mengakui perbuatannya. Ia berencana menjual hasil rampasan tersebut.

“Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sementara handphone korban akan digunakan sendiri,” jelas Iptu Agung Pujianto.

Atas perbuatannya, pelaku HN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement