Berita

Sindikat Senpi Rakitan di Sumedang Terbongkar, Pelaku Belajar dari YouTube Sejak 2018

Advertisement

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perakit dan penjual senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Para tersangka diketahui belajar merakit senjata api rakitan melalui platform media sosial YouTube sejak tahun 2018.

Modifikasi Airsoft Gun Menjadi Senjata Api

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa para tersangka memodifikasi senjata jenis airsoft gun menjadi senjata api yang mampu menggunakan peluru tajam. Proses modifikasi ini melibatkan penggantian laras dan komponen lain pada senjata tersebut.

“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” ujar Kombes Iman kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).

Penyidik masih mendalami asal-usul airsoft gun dan amunisi yang digunakan oleh para tersangka. “Dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan, yang pertama, modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam,” jelas Iman.

Uji Coba dan Penjualan Melalui Media Sosial

Setelah berhasil merakit dan memodifikasi senjata, para tersangka melakukan uji coba sebelum menawarkannya di pasar gelap. Penjualan senjata api rakitan ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2024 melalui berbagai platform media sosial dan e-commerce.

Advertisement

“Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut,” ungkap Iman.

Lima Tersangka Diamankan

Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka, yaitu RR (39), IMR (22), dan RAR, berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Advertisement