Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perakit senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Kelompok ini menjual senpi rakitan secara daring atau online dengan harga jutaan rupiah.
Jaringan Penjualan Daring
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, para pelaku memasarkan produk mereka melalui berbagai platform digital. “Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” ujar Iman dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
Awalnya, para tersangka menawarkan bagian-bagian senjata, seperti sarung senjata, di platform e-commerce. Ketika ada ketertarikan dari calon pembeli untuk senjata api, komunikasi dilanjutkan secara langsung, tidak lagi melalui media sosial.
Modus Operandi dan Keuntungan
Modus operandi ini diduga telah dipelajari sejak 2018, dengan penjualan mulai aktif dilakukan pada 2024. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa setidaknya 50 senjata api rakitan telah berhasil dijual, bahkan hingga ke luar Pulau Jawa.
Keuntungan yang diperoleh dari setiap pucuk senjata bervariasi. “Kemudian, untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar Rp 2 sampai Rp 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh,” ungkap Iman.
Sistem Pesan Antar dan Jaringan Terorganisir
Sindikat ini juga menerapkan sistem pesan antar atau pre-order (PO) bagi konsumen yang ingin memesan senjata. Terdapat dua skema penjualan yang diterapkan: pembelian senjata yang sudah siap pakai, atau pemesanan melalui sistem PO.
“Yang pertama melalui jaringan yang dikenal langsung. Kemudian yang kedua melalui pemesanan dari e-commerce yang tadi kami sampaikan. Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata,” jelas Iman.
Penangkapan dan Jerat Hukum
Saat ini, lima orang tersangka telah diamankan. RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertugas menjual senjata api hasil rakitan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.






