Berita

Sindikat Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judi Online: 5 Tersangka Dibekuk Bareskrim Polri

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perusahaan fiktif yang diduga kuat memfasilitasi transaksi perjudian online (judol). Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Lima Tersangka

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, merinci peran kelima tersangka yang berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Masing-masing memiliki tugas spesifik dalam menjalankan modus operandi ilegal tersebut.

Tersangka MNF, seorang karyawan swasta, diamankan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025. “Peran tersangka (MMF) adalah sebagai Direktur PT STS, yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut,” ungkap Himawan. Barang bukti yang disita dari MNF meliputi satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP.

Selanjutnya, tersangka MR, juga seorang karyawan swasta, ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025. “Peran tersangka (MR) adalah memerintahkan tersangka QF dan tersangka AL membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online,” jelas Himawan. Polisi menyita dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian perusahaan, dan sembilan buku rekening perusahaan dari MR.

Pada hari yang sama, QF, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, turut ditangkap di Jakarta Selatan. QF berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening penampungan dana judi online atas perintah MR. “Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka QF adalah dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT yang fiktif,” rinci Himawan.

Tersangka AL berhasil diringkus di Bogor, Jawa Barat. AL bertugas mengumpulkan data identitas penduduk seperti KTP dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif atas perintah MR. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka AL adalah satu unit handphone dan satu buah kartu ATM perbankan,” papar Himawan.

Terakhir, tersangka WK, yang menjabat sebagai Direktur PT ODI, ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. “Di mana perusahaan tersebut yang menjalin kerjasama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online,” tutur Himawan. Dari WK, penyidik menyita satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua buah stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan.

Advertisement

Selain kelima tersangka tersebut, polisi juga menetapkan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FI, yang berperan memerintahkan MNF membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

Dana Terblokir Capai Rp 59 Miliar

Dari pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59.126.460.631. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Modus Operandi Perusahaan Fiktif

Pengungkapan ini berawal dari temuan 21 situs judi online hasil patroli siber Polri. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola, serta beroperasi secara nasional maupun internasional.

“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan. Dari pengembangan situs judi online tersebut, terdeteksi aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Melalui metode undercover deposit atau undercover player, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online.

Ke-17 perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. Mayoritas, yaitu 15 perusahaan, digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai lapisan pertama. Sementara itu, dua perusahaan lainnya aktif menampung dana judi online.

Penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengevaluasi operasional perusahaan tersebut dan dengan pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening terafiliasi. “Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini, artinya masih dalam pengembangan kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” pungkas Himawan.

Advertisement