Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel grounding di 46 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Bogor. Penangkapan ini menyoroti potensi bahaya besar yang mengintai akibat aksi kriminal tersebut.
Bahaya Kebakaran dan Ledakan Mengintai
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan peringatan keras mengenai dampak pencurian kabel grounding. “Hal ini tentunya sangat membahayakan rekan-rekan sekalian, karena keberadaan kabel penangkal petir ini adalah untuk melakukan atau untuk upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang diakibatkan karena arus listrik dari petir yang terjadi,” ujar Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (10/2/2026).
Kabel grounding memiliki fungsi vital sebagai penangkal petir. Kehilangan komponen ini secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran atau bahkan ledakan di area SPBU. Bahaya tersebut tidak hanya mengancam fasilitas, tetapi juga keselamatan seluruh pihak yang berada di sekitar lokasi.
“Tentunya itu akan membahayakan bagi lingkungan sekitar SPBU, membahayakan bagi para pekerja yang ada di SPBU, maupun para konsumen yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut,” jelas Kombes Iman Imanuddin. Ia menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini demi mencegah insiden yang membahayakan masyarakat.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. “Barang bukti yang kami amankan dalam proses penyidikan ini: kendaraan bermotor dua unit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kegiatan pencuriannya, kemudian alat yang digunakan oleh para pelaku berupa tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, golok, kemudian gulungan kabel berwarna hitam hasil kejahatan para tersangka,” sebut Kombes Iman Imanuddin.
Selain itu, turut diamankan pula potongan tembaga hasil curian, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Tujuh Tersangka dan Perannya Masing-Masing
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
- W (24): Bertindak sebagai eksekutor dan otak di balik pencurian kabel grounding SPBU.
- ANMS (18): Bertugas memantau situasi di sekitar lokasi saat W melakukan pencurian.
- MR (21): Memantau situasi saat eksekutor beraksi dan mengendarai kendaraan menuju serta meninggalkan lokasi.
- MAH (22): Berperan sebagai joki dan turut serta dalam pencurian kabel grounding. Ia juga disebut mencari jaringan lain untuk melakukan aksi serupa.
- U (30): Turut berperan sebagai otak pencurian.
- R (26): Membantu pencurian, memantau situasi, dan bertindak sebagai joki kendaraan.
- JA (37): Memantau situasi dan bertindak sebagai joki kendaraan saat pencurian berlangsung.
Penangkapan sindikat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa di fasilitas publik.






