Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil membongkar sindikat love scamming yang beroperasi di Gading Serpong, Tangerang. Sindikat yang dijalankan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ini mayoritas menargetkan warga negara Korea Selatan di luar Indonesia. Modus operandi pelaku adalah mengajak korban melakukan video call sex (VCS), merekamnya, lalu menggunakan rekaman tersebut sebagai alat pemerasan.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku awalnya membangun komunikasi dengan korban melalui aplikasi Telegram. Setelah percakapan terjalin, pelaku akan menghubungi korban untuk melakukan panggilan video atau VCS. Saat sesi VCS berlangsung, pelaku merekam korban dan menggunakan rekaman tersebut untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Yuldi, Selasa (20/1/2026), dilansir Antara.
Kasus ini terungkap berkat laporan aktivitas mencurigakan WNA di salah satu perumahan elit kawasan Tangerang pada awal Januari 2026. Petugas Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong pada Kamis (8/1).
Identitas Pelaku dan Ancaman Sanksi
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan 14 WNA, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam. Perkembangan selanjutnya, pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1), tim kembali menangkap 7 WNA serta 4 WNA asal Tiongkok di dua lokasi berbeda.
Hingga kini, belum ada bukti yang menunjukkan adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun, pihak Imigrasi tetap memproses hukum para pelaku karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.
Yuldi memastikan bahwa para WNA tersebut saat ini tengah menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber.






