Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan internasional yang beroperasi dengan modus love scam. Operasi ini menyasar warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Penggerebekan di Kawasan Elite Tangerang
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan aktivitas WNA yang mencurigakan di sebuah perumahan mewah kawasan Tangerang. Petugas Imigrasi kemudian melakukan operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada periode 8 hingga 16 Januari 2026.
“Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” ujar Yuldi, Selasa (20/1/2026), dilansir Antara.
Fokus penyelidikan mengarah pada sebuah rumah di Perumahan Gading Serpong. Setelah melakukan pemantauan, tim pengawas keimigrasian melakukan penggeledahan pada Kamis, 8 Januari 2026. Dari penggeledahan awal, petugas mengamankan 14 WNA, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam.
“Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam,” kata Yuldi.
Upaya penangkapan dilanjutkan pada Sabtu, 10 Januari 2026, dan Jumat, 16 Januari 2026, di dua lokasi berbeda. Tim berhasil menangkap tambahan 7 WNA dan 4 WNA lainnya, yang seluruhnya berasal dari Tiongkok.
Modus Operandi dan Korban
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa para WNA tersebut menjalankan modus penipuan dengan sasaran utama warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia. Para pelaku menggunakan aplikasi Telegram untuk membangun komunikasi awal dengan calon korban.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku melanjutkan interaksi melalui panggilan video (video call) dengan tujuan melakukan aksi video call sex (VCS). Rekaman adegan intim tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku,” jelas Yuldi.
Barang Bukti dan Tindakan Lanjutan
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang mendukung aktivitas sindikat tersebut. Barang bukti tersebut meliputi ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC beserta monitor, serta perangkat jaringan Wi-Fi dan instalasi jaringan lainnya.
“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ungkap Yuldi.
Hingga kini, belum ditemukan bukti adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun demikian, pihak Imigrasi tetap memproses kasus ini karena para pelaku telah melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.
Total 27 WNA telah diamankan di kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber. Imigrasi juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia terus dilakukan.






