Berita

Sindikat Love Scam Gading Serpong Targetkan WN Korsel di Luar Negeri, 27 WNA Ditangkap

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan modus love scam yang beroperasi di Gading Serpong, Tangerang. Dalam operasi ini, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam diamankan. Para pelaku diketahui mengincar warga negara Korea Selatan (Korsel) yang berdomisili di luar Indonesia.

Modus Operandi Pelaku

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku memulai aksinya dengan membangun komunikasi melalui aplikasi Telegram. Setelah percakapan terjalin, mereka melanjutkan dengan melakukan panggilan video (video call) dengan tujuan menampilkan bagian tubuh atau melakukan video call sex (VCS) kepada korban.

“Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku,” ujar Yuldi.

Pengamanan Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, tim Imigrasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, jaringan Wi-Fi, serta berbagai instalasi jaringan lainnya.

“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” jelas Yuldi, mengutip laporan Antara pada Selasa (20/1/2025).

Advertisement

Kronologi Penangkapan

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan adanya aktivitas WNA yang mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong. Petugas Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap rumah tersebut.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Kamis (8/1/2025), yang berhasil mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam. Selang beberapa hari, pada Sabtu (10/1/2025) dan Jumat (16/1/2025), tim kembali menangkap 7 WNA dan 4 WNA lainnya yang juga berasal dari Tiongkok di dua lokasi berbeda.

Pemeriksaan dan Tindakan Lanjutan

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mayoritas korban dari sindikat penipuan ini adalah warga negara Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia. Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lebih mendalam.

Para pelaku terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber. Pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia terus dilakukan.

Advertisement