Berita

Sindikat Judi Online Gunakan QRIS dan Kripto, PPATK & Polri Ungkap Modus Baru

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Modus operandi terbaru yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan perusahaan fiktif untuk menampung transaksi, dengan deposit melalui QRIS dan penarikan dana melalui aset kripto.

Perusahaan Fiktif sebagai Penampung Dana

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa sebanyak 17 perusahaan fiktif telah dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online tersebut. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan sebagai lapisan pertama untuk deposit pemain melalui metode QRIS.

“Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama. Dua perusahaan (lainnya) digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Kamis (8/1/2026).

Pergeseran Transaksi ke QRIS dan Kripto

Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyoroti pergeseran modus transaksi judi online. Ia menyatakan bahwa transaksi kini tidak lagi hanya dari rekening bank ke rekening lain, melainkan banyak menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

“Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS,” kata Danang.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa penggunaan QRIS membuat transaksi menjadi sangat cepat dan berpindah antar akun, dengan ujung akhir yang terdeteksi mengarah ke aset kripto.

“Menggunakan QRIS ini transaksi sangat cepat sekali, berpindah dari satu akun ke akun lainnya, dan nanti kami cermati ending-nya adalah di kripto,” jelas Danang.

Ia menambahkan bahwa penarikan dana (withdrawal) kini dipisahkan antara rekening deposit dan penarikan melalui kripto, yang semakin menyulitkan upaya penelusuran oleh PPATK maupun penyidik.

Advertisement

“Withdrawal-nya pun itu sekarang sudah dipisah antara rekening deposit dan withdrawal melalui kripto dulu, dan ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun nanti penyidik dalam melakukan penyidikan,” terang dia.

Komitmen Pemberantasan Judi Online

Danang menegaskan bahwa PPATK bersama Polri dan pihak perbankan terus berupaya memberantas praktik perjudian online, sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan.

“Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan Polri dan seluruh pihak untuk menekan perjudian online sesuai dengan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Lima Tersangka Diamankan

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan tersebut.

“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelas Himawan.

Rekening bank yang didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran inilah yang kemudian memfasilitasi transaksi para pengguna 21 situs judi online yang dikelola sindikat tersebut.

“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” ujarnya.

Advertisement