Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di puluhan lokasi di wilayah Tangerang Raya. Tiga orang pelaku dan sejumlah penadah motor hasil curian berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Tiga Pelaku dan Penadah Diamankan
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyatakan, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti. Ketiga pelaku berinisial ZA, DH, dan DN ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kompol Rabiin, Rabu (14/1/2026).
Modus Operandi dan Penyelidikan CCTV
Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi, didukung oleh rekaman CCTV warga. “Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” jelasnya.
Pelaku utama, ZA, diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor berkali-kali dengan menggunakan modus kunci T. Sementara itu, DH dan DN berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan. Sebagian motor curian tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, kunci T, STNK hasil curian, rekaman CCTV, ponsel genggam, serta uang tunai.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. “Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru ancaman hukuman 7 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang,” sebutnya.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. “Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.






