Munculnya usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu beragam tanggapan dari delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR. Usulan ini mencuat setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar yang juga menghasilkan keputusan terkait pembentukan koalisi permanen.
Golkar dan PAN Mendukung, PDIP Menolak Keras
Partai Golkar menjadi salah satu parpol yang secara eksplisit mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa usulan ini merupakan bagian dari transformasi pola kerja sama politik menuju koalisi yang lebih ideologis dan strategis. “Partai Golkar mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12) lalu.
Dukungan serupa datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan partainya setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD, asalkan seluruh partai politik bersepakat dan tidak menimbulkan gejolak publik yang tajam. “PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung,” kata Viva kepada wartawan, Senin (22/12).
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mempertanyakan langkah mundur dalam demokrasi jika rakyat tidak lagi dilibatkan dalam memilih pemimpinnya. “Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?” ujar Deddy kepada wartawan, Selasa (23/12).
Senada dengan Deddy, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai bahwa rakyat akan marah jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ia menyarankan agar pemilihan langsung yang saat ini berjalan lebih baik dibenahi. “Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).
Gerindra dan NasDem Melihat Efisiensi dan Dasar Konstitusional
Partai Gerindra mendukung usulan pilkada melalui DPRD dengan alasan efisiensi. Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa skema ini dinilai lebih efisien dari berbagai sisi, termasuk penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan, hingga penggunaan anggaran. Ia mencontohkan, dana hibah APBD untuk Pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun dan terus meningkat signifikan, bahkan menembus lebih dari Rp37 triliun pada 2024. “Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ucap Sugiono.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, berpendapat bahwa pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai Pancasila. Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak mengunci demokrasi pada satu model tertentu. “Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Selasa (30/12).
PKB Pernah Menerapkan, PKS Menunggu Kajian Mendalam
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih melalui DPRD, sikap yang menurutnya sudah diambil PKB sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan bahkan pernah berhasil dijadikan undang-undang. “Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,” kata Cak Imin dalam keterangannya di akun X, dilihat Jumat (2/1).
Alasan utama PKB, kata Cak Imin, adalah biaya mahal dan potensi kecurangan dalam pemilihan langsung, serta belum netralnya aparatur. “Alasannya sederhana: biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” ujar Cak Imin.
Sementara itu, Sekjen PKS, M Kholid, menekankan bahwa partainya belum mengambil sikap final. Ia menyatakan bahwa UUD 1945 tidak melarang pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD. “Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” kata Kholid saat dihubungi, Jumat (2/1).
Kholid menambahkan bahwa wacana ini perlu dikaji lebih lanjut untuk mempertimbangkan maslahat yang lebih besar bagi rakyat Indonesia. “Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” ucapnya.
Demokrat Akan Ikuti Arah Presiden Prabowo
Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait penentuan sistem Pilkada ke depan. “Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron.
Herman mengingatkan bahwa baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia, sesuai ketentuan UUD 1945. Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya di mana rapat paripurna DPR pernah memutuskan pilkada oleh DPRD, namun dibatalkan karena penolakan masyarakat yang masif. “Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” ujarnya.
Herman menambahkan bahwa wacana perubahan sistem Pilkada masih perlu dikaji secara mendalam, dan idealnya perlu dilakukan survei untuk mengetahui pilihan rakyat.






