Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang tuntutan terhadap pengacara Marcella Santoso dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perkara minyak goreng. Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan surat tuntutan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Tiga Terdakwa Lain Terlibat
Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal tersebut kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026). Selain Marcella Santoso, tuntutan juga akan dibacakan untuk terdakwa Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, yang juga berprofesi sebagai pengacara. Turut menjadi terdakwa adalah M. Syafei, yang bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sidang tuntutan ini digelar setelah pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa Marcella dkk selesai pada dini hari. Jaksa akan membacakan tuntutan terpisah untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan tiga perkara di Kejaksaan Agung RI. Terdakwa dalam perkara ini meliputi Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.
Dakwaan Suap dan Pencucian Uang
Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga ditujukan untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan bahwa pemberian suap ini dilakukan secara bersama-sama oleh Marcella, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei.
Lebih lanjut, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi lainnya.
Jaksa menjelaskan bahwa Junaedi dkk diduga membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.
Menurut jaksa, Junaedi dkk menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan untuk menciptakan persepsi negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






