Jakarta – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, akhirnya dimulai pada Senin (5/1/2026). Jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Identitas
Pantauan di lokasi, Senin (5/1/2026) pukul 10.54 WIB, pembacaan surat dakwaan Nadiem Makarim dimulai setelah hakim ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memeriksa identitas dan kondisi kesehatan terdakwa. Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau muda.
Menjawab pertanyaan hakim mengenai kesehatannya, Nadiem menyatakan, “Alhamdulillah, walaupun masih dalam perawatan, saya sehat Yang Mulia untuk bisa menghadapi sidang.” Ia juga mengonfirmasi bahwa pembantaran yang diberikan kepadanya berlaku hingga hari ini.
Dukungan Keluarga dan Tokoh Publik
Kehadiran orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, di ruang sidang memberikan dukungan moril. Tak hanya itu, istri Nadiem, Franka Franklin, serta sejumlah tokoh publik dari dunia seni, termasuk aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, dan sutradara Riri Riza, juga turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Nadiem sempat menyalami ayahnya, Nono Makarim, dan juga para jaksa penuntut umum.
Dua Kali Penundaan Sidang
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem ini sejatinya dijadwalkan pada Senin (16/12/2025). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani masa pembantaran setelah menjalani operasi di rumah sakit.
Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), selaku tenaga konsultan.
Jaksa mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (23/12/2025). Namun, karena kondisi Nadiem yang belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, persidangan kembali ditunda hingga hari ini.






