Berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel beserta 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana untuk Noel dan rekan-rekannya dijadwalkan digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
Registrasi Perkara di Pengadilan Tipikor
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregistrasi perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan. Nomor register perkara tersebut adalah 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Andi Saputra menjelaskan, sidang perdana untuk Noel dan 10 tersangka lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, akan diselenggarakan pada Senin, 19 Januari 2026.
Penunjukan Majelis Hakim
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara ini. Majelis hakim tersebut terdiri dari Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis, didampingi oleh anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. “Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ujar Andi Saputra.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu dilaporkan melonjak menjadi Rp 6 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya mengalir ke beberapa pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka yang terlibat kini berjumlah 14 orang.





