Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026) memutuskan bahwa sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara penasihat hukum Nadiem dan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan tanggapan penasihat hukum dan jaksa terkait peralihan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2025. Perkara Nadiem sendiri dilimpahkan pada 9 Desember 2025, sebelum KUHAP baru berlaku, namun pembacaan dakwaan baru dapat dilakukan pada hari ini.
Peralihan KUHAP Baru
Hakim Purwanto menjelaskan, “Ini kan ada peralihan sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata saudara tidak bisa dihadirkan. 23 Desember juga tidak bisa dihadirkan dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakuknya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026.”
Ia menambahkan, “Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru.”
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan undang-undang yang paling menguntungkan kliennya. Sikap ini juga diamini oleh jaksa penuntut umum.
“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari.
Jaksa pun menyatakan, “Kami sependapat karena ini berlaku Undang-Undang Hukum Acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru.”
Asas Lex Mitior Diberlakukan
Menyimpulkan kesepakatan tersebut, hakim Purwanto menyatakan, “Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan.” Hakim menegaskan, “Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa.”
Setelah kesepakatan tercapai, sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
Dua Kali Penundaan
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem seharusnya digelar pada Senin (16/12/2025). Namun, sidang ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan pascaoperasi.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Penundaan kedua terjadi pada Selasa (23/12/2025) karena kondisi Nadiem belum pulih sepenuhnya pascaoperasi.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur ketentuan peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Pasal 361 UU tersebut menyatakan:
- Perkara yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.
- Perkara yang terjadi sebelum UU baru berlaku namun penyidikan atau penuntutan belum dimulai, dilakukan berdasarkan UU baru.
- Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses pemeriksaan sudah dimulai, tetap diperiksa berdasarkan KUHAP lama, kecuali peninjauan kembali yang berlaku UU baru.
- Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai, diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan UU baru.





