Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini akan menghadirkan mantan pejabat tinggi negara, termasuk Ignasius Jonan, Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta Arcandra Tahar dan Nicke Widyawati.
Saksi Penting Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi daftar saksi yang akan diperiksa. “Jadwal saksi Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani,” ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Anang menjelaskan bahwa Ahok dan Ignasius Jonan dijadwalkan memberikan kesaksian untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M. Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan. Keduanya merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Ahok Absen Karena Jadwal Padat
Namun, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan tidak dapat hadir dalam sidang hari ini. Melalui konfirmasi terpisah pada Jumat (16/1), Ahok menyatakan baru akan kembali ke Tanah Air pada Senin (26/1). “Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26/1. Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal, karena jadwal padat keluar kota,” ungkap Ahok.
Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari M. Riza Chalid yang keberadaannya masih belum diketahui, menyebutkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara sangat besar. Dalam surat dakwaan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
Pokok permasalahan dalam kasus ini meliputi dua hal utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi. Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi dalam dua kategori:
- Kerugian Keuangan Negara:
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara:
- Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.
Jumlah kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 285 triliun ini dihitung menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






