Persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Dalam sidang tersebut, terungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 10 miliar oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan perkara.
Delapan Terdakwa dalam Perkara Pengurusan Izin TKA
Kasus ini melibatkan delapan orang terdakwa yang identitasnya telah diungkapkan dalam persidangan. Mereka adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa para terdakwa juga menerima pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan memperkaya diri para terdakwa adalah sebagai berikut:
- Putri: Rp 6,39 miliar
- Jamal: Rp 551,16 juta
- Alfa: Rp 5,24 miliar
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi: Rp 3,25 miliar
- Gatot: Rp 9,48 miliar
Saksi Ungkap Oknum Mengaku Petugas KPK Minta Rp 10 Miliar
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi dari pihak swasta, Yora Lovita. Yora mengungkap bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai petugas KPK yang meminta uang sebesar Rp 10 miliar agar kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker bisa dihentikan.
Yora menjelaskan bahwa ia dihubungi oleh seorang teman yang mengaku mengenal petugas KPK. Teman tersebut menawarkan bantuan untuk pengurusan kasus dugaan korupsi izin TKA. Yora kemudian menghubungi Memei, teman dari terdakwa Gatot Widiartono.
Menurut Yora, orang yang mengaku sebagai petugas KPK tersebut bernama Bayu Sigit. “Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, ‘bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker’. Betul keterangan?” tanya jaksa.
“Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu,” jawab Yora. Yora membenarkan bahwa ia yang mengenalkan orang yang mengaku petugas KPK tersebut kepada Gatot.
Negosiasi dan Penyerahan Uang
Yora melanjutkan, ada pertemuan antara Sigit dan Gatot untuk negosiasi harga pengurusan kasus tersebut. “Mereka nego Pak, nego angka,” ujar Yora saat ditanya jaksa mengenai hasil pertemuan.
Ketika ditanya berapa yang diminta dalam negosiasi, Yora menjawab, “Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar.” Ia menambahkan bahwa yang meminta uang tersebut adalah Bayu Sigit dan Iwan.
Penyerahan uang akhirnya terealisasi sekitar 3-4 pekan setelah pertemuan. Gatot menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar. “Berapa pada akhirnya uang penyerahan dari Saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa. “Rp 1 miliar,” jawab Yora.
Yora menyatakan bahwa permintaan uang Rp 10 miliar dari Sigit bertujuan agar penyidikan kasus ini dihentikan. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah uang tersebut juga untuk membantu delapan terdakwa dalam kasus ini. “Pokoknya kan bilangnya tidak, maksudnya tidak Pak Gatot sendiri,” ujar Yora.
Uang Rp 1 miliar tersebut diserahkan Gatot ke Sigit melalui stafnya kepada kurir bernama Jaka Maulana. Yora mengaku tidak mendapat bagian sebesar 20 persen karena penyerahan uang tidak sesuai kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar. “Di BAP 12 ‘bahwa awal kesepakatan pembagian uang antara saya, Sigit dan Iwan Banderas terkait dengan uang yang akan didapatkan dari Gatot dan kawan-kawan untuk saya dan Iwan Banderas sebesar 20 persen. Sedangkan sisanya 80 persen untuk Sigit dan timnya. Namun hal ini tidak jadi terealisasi karena uang yang diberikan belum mencapai nominal Rp 7 miliar sesuai kesepakatan dan baru diberikan sebesar Rp 1 miliar oleh Gatot Widiartono’. Betul itu saksi?” tanya jaksa. “Betul Pak,” jawab Yora.
Oknum yang Diduga ‘Orang KPK’ Membantah
Jaksa juga menghadirkan saksi bernama Bayu Widodo Sugiarto, yang sempat disebut sebagai ‘orang’ KPK dan meminta Rp 10 miliar. Bayu membantah bahwa dirinya mengaku sebagai ‘orang’ KPK.
Bayu mengaku sudah lama mengenal Yora melalui rekannya bernama Iwan. Pertemuan dengan Yora juga dihadiri oleh Iwan dan Gatot Widiartono. “Ketemu Pak Gatot di rest area tadi, betul? Oke. Saudara siapa saja, Pak? dengan teman-teman ini siapa saja yang hadir? Saudara, Bu Yora?,” tanya jaksa.
“Saya, Bu Yora, Pak Iwan, terus dengan satu lagi itu, eh saya lupa namanya. Itu kan temannya Pak Iwan ya. Saya hanya kenal pada waktu itu di situ,” jawab Bayu.
Bayu mengaku membicarakan soal pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi RPTKA yang tengah diusut KPK. Ia membantah diperkenalkan sebagai ‘orang’ KPK. “Pak Bayu Widodo Sugiarto. Saudara di dalam pertemuan tersebut dikenalkan sebagai siapa, Pak? Atau saudara mengenalkan diri sebagai siapa?” tanya jaksa. “Saya Bayu, Pak. Saya namanya saya Bayu,” jawab Bayu. “Bukan Sigit?” tanya jaksa. “Bukan,” jawab Bayu. “Bukan dari KPK?,” tanya jaksa. “Bukan,” jawab Bayu.
Ia mengaku memperkenalkan diri sebagai Bayu, bukan Sigit. Namun, ia mengaku lupa apakah Yora memperkenalkan dirinya sebagai ‘orang KPK’ kepada Gatot atau tidak. “Iya, ketika bertemu, Bu Yora, Saudara, Pak Iwan, Pak Gatot, Saudara diperkenalkan oleh Bu Yora kepada Pak Gatot, pernah enggak Bu Yora menyampaikan, ‘Ini Pak Sigit dari KPK’?” tanya jaksa. “Eh, saya lupa Pak pada waktu itu. Seingat saya, saya, saya kenalkan juga nama saya Bayu,” jawab Bayu.
Bayu juga mengaku tidak pernah menunjukkan ID atau badge KPK. “Saya tidak pernah punya itu, Pak, saya hanya punya sisa kartu wartawan saya,” ujarnya.
Simak juga video terkait Noel Sebut Partai 3 Huruf Terima Aliran Dana di Kasus Kemnaker.






