Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa sertifikat kekayaan intelektual (KI) kini dapat dijadikan sebagai agunan. Kebijakan ini disebut sebagai terobosan baru dalam sejarah Republik Indonesia.
Terobosan Agunan Kekayaan Intelektual
“Pemerintah Republik Indonesia atas usul Kementerian Hukum sekarang sudah menyiapkan sertifikat berbasis kekayaan intelektual. Sertifikat kekayaan intelektual apakah itu sertifikat hak cipta, merek, paten, dan lain-lain sebagainya, itu bisa dijadikan agunan,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang memiliki karya inovatif namun terkendala aset fisik untuk dijaminkan.
Pendaftaran Hak Paten Gratis untuk Inovator
Supratman mengimbau para inovator, termasuk peneliti di perguruan tinggi, untuk segera mendaftarkan hak paten atas kekayaan intelektual mereka. Ia menegaskan bahwa pendaftaran hak paten ini tidak dipungut biaya.
“Kepada seluruh peneliti-peneliti yang ada di UI, tolong patennya didaftarkan. Karena sepanjang tidak dikomersialkan, biayanya nol rupiah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Adik-adik yang punya paten ya, mau daftar, mau paten biasa, paten sederhana, sepanjang itu belum dikomersialkan, maka kami memberikan perlindungannya dan itu biayanya gratis.”






