Berita

Serma TDA Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Terhadap Istri di Deli Serdang

Advertisement

Anggota TNI berinisial Serma TDA, yang didakwa membunuh istrinya berinisial A (34) di Deli Serdang, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin, 12 Januari 2026.

Tuntutan Pidana Mati

Oditur Militer Letkol Sunardi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP,” ujar Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan, dilansir dari detikSumut.

Dengan demikian, Oditur Militer mengajukan tuntutan pidana pokok berupa pidana mati terhadap Serma TDA. Oditur meyakini terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” tegasnya.

Advertisement

Motif dan Pertimbangan

Oditur Militer menilai tidak ada alasan pembenaran atas tindakan yang dilakukan Serma TDA. Motif pembunuhan terhadap istrinya disebut karena terdakwa tidak mampu menahan emosi.

“Motif Terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” jelasnya.

Dalam tuntutan tersebut, disebutkan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Namun, tidak ada satupun hal yang meringankan bagi Serma TDA.

Advertisement