Berita

Serda M dan 5 Sipil Jadi Tersangka Penganiayaan Brutal di Depok, Satu Tewas

Advertisement

Polisi menetapkan Serda M dan lima warga sipil lainnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dua orang di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Kelima tersangka sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).

Peran Masing-masing Tersangka Diungkap

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan peran Serda M dalam kasus ini. Ia mengamankan korban berinisial WAT dan kemudian memukuli kedua korban berkali-kali menggunakan selang serta tangan kosong ke arah punggung, dada, dan wajah. Serda M juga menendang kedua korban, menelanjangi mereka, serta meneteskan lilin panas ke tubuh dan kemaluan korban. Ia juga menyuruh korban DN untuk merayap, yang akhirnya berujung pada kematian korban WAT.

Tersangka MF turut memukul korban WAT satu kali ke arah punggung dan perut, serta menyiapkan selang, tali tambang, dan lilin. Ia juga mengikat kaki korban DN.

Sementara itu, tersangka DS menendang korban WAT ke arah punggung dan dada, serta memukul korban DN dua kali ke arah wajah. Tersangka GR menendang korban WAT dua kali ke arah punggung dan menendang korban DN satu kali ke arah dada dan bahu.

Advertisement

Tersangka FA menendang korban WAT satu kali dan menendang korban DN satu kali ke arah paha kiri. Terakhir, tersangka MK memukul satu kali menggunakan tangan ke arah tangan kiri korban WAT.

Korban Meninggal dalam Perawatan

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Kedua korban sempat dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Namun, satu korban berinisial WAT dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan, sementara korban lainnya masih dalam penanganan medis.

Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Kelima tersangka dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement