Polisi di Pandeglang, Banten, berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (38) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas. Korban merupakan tetangga pelaku.
Pelaku Diamankan Setelah Laporan Keluarga
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Pelaku inisial YS sudah diamankan,” ujar Widianto kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurut Widianto, aksi pencabulan diduga dilakukan di rumah korban sebanyak dua kali ketika kondisi sedang sepi.
“Pelaku melakukan (pencabulan) sebanyak dua kali,” jelasnya.
Intimidasi dan Keberanian Korban
Pelaku diduga sempat mengintimidasi korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada keluarganya. Namun, korban akhirnya memberanikan diri dan menceritakan apa yang dialaminya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengatakan kepada orang tuanya dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” tutur Widianto.
Ancaman Hukuman
Saat ini, YS telah ditahan di Polres Pandeglang. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya.
“Ancaman pidana 12 tahun,” tegas Widianto.






