Berita

Selebgram Lula Lahfah Meninggal di Apartemen, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Ini

Advertisement

Penyelidikan atas kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan telah resmi dihentikan. Pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hasil Penyelidikan Diungkap

Konferensi pers mengenai hasil penyelidikan kematian Lula Lahfah digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam acara tersebut, tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan, serta dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Polisi memaparkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Lula ditemukan meninggal, didukung dengan bukti rekaman CCTV. Berdasarkan kronologi tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana maupun perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kematian Lula Lahfah.

Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa semua bukti dan keterangan saksi telah diperiksa secara menyeluruh.

“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”

Penghentian Penyelidikan

AKBP Iskandarsyah kembali menekankan bahwa tidak ditemukan kekerasan maupun upaya melawan hukum dalam kasus kematian Lula Lahfah. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas, dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah. Penyidik tidak melakukan autopsi terhadap jenazah atas permintaan keluarga.

Advertisement

“Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” jelasnya.

“Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum,” imbuhnya.

Penyebab Kematian Tak Terungkap Akibat Penolakan Autopsi

Keputusan keluarga untuk tidak mengizinkan autopsi jenazah Lula Lahfah membuat penyebab pasti kematiannya tidak dapat disimpulkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan, “Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi.” Hal ini disampaikan Budi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Lula meninggal akibat menghirup dinitrogen oksida (N2O) atau gas tertawa.

“Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” kata Budi Hermanto.

Polisi memutuskan menghentikan pengusutan kasus ini karena tidak ditemukannya tanda-tanda penganiayaan maupun unsur pelanggaran pidana lainnya. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Advertisement