Berita

Sekda Banten: Biaya Perbaikan Jalan Akibat Tambang Jauh Lebih Besar dari Pajak

Advertisement

Serang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa biaya perbaikan jalan rusak yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C, jauh melampaui pendapatan pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi Banten sedang dalam proses penyusunan konsep untuk menaikkan tarif pajak tambang MBLB.

Deden memaparkan bahwa pada tahun 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten dari sektor pajak MBLB hanya mencapai sekitar Rp 16 miliar. Angka ini dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan jalan di berbagai wilayah, seperti Lebak, Kabupaten Serang, dan Cilegon, yang dilalui oleh kendaraan operasional tambang.

“Di tahun 2025 (pemasukan) cuma Rp 16 miliar, itu yang diperoleh provinsi. Tapi coba hitung berapa anggaran kita untuk membetulkan jalan-jalan yang dilalui hasil tambang, baik di Lebak, Kabupaten Serang, maupun di Cilegon,” ujar Deden, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, kerugian akibat kerusakan jalan tersebut perlu dihitung ulang, namun dipastikan nilainya jauh lebih besar dari Rp 16 miliar. Menindaklanjuti persoalan ini, Deden mengaku telah menjalin koordinasi dan meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memberikan rekomendasi untuk menaikkan tarif pajak tambang, memperketat pengawasan, serta meningkatkan kedisiplinan para pelaku usaha tambang.

“Ada beberapa saran, yang pertama kenaikan tarif pajak, peningkatan pengawasan, dan yang terakhir penegakan kedisiplinan,” jelasnya.

Advertisement

Deden menekankan bahwa praktik penambangan ilegal harus segera dihentikan. Sementara itu, bagi tambang yang telah memiliki izin resmi, perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait kesesuaian pelaksanaan operasionalnya dengan izin yang diterbitkan.

“Disinyalir, tambang yang berizin pun ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan izinnya. Contohnya, di izin hanya diberi luasan lima hektare, tapi di lapangan bisa enam sampai tujuh hektare. Atau di izinnya untuk batuan dasit, tapi yang ditambang jenis lain,” ungkap Deden.

Mengenai rencana kenaikan tarif pajak, Deden belum dapat merinci besaran pasti kenaikannya. Ia menegaskan bahwa proses revisi tarif pajak harus melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini penting mengingat pembagian hasil pajak tambang, di mana pemerintah kabupaten/kota menerima 75 persen dan provinsi mendapatkan 25 persen.

“Revisi tarif sedang berproses. Kami sedang mengumpulkan data dari beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun sebelum diputuskan, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan keberatan,” tutupnya.

Advertisement