Berita

Guru P3K Sumedang Ungkap Gaji Rp 50 Ribu, Disdik Jelaskan Kategori Insentif

Advertisement

SUMEDANG, CNN Indonesia – Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang mengaku hanya menerima insentif sebesar Rp 50 ribu. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang angkat bicara mengenai persoalan ini.

Guru P3K Ungkap Gaji Kecil

Guru yang diketahui bernama Fildzah Nur Amalina itu membagikan sebuah video yang disertai narasi, “Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil…?” Dalam video tersebut, terlihat bukti penerimaan uang senilai Rp 50 ribu.

Penjelasan Disdik Sumedang

Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa Fildzah termasuk dalam kategori guru R3, yaitu P3K paruh waktu yang belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,” ujar Roni, Senin (9/2/2026).

Roni tidak menampik adanya pemberian insentif guru P3K paruh waktu yang hanya sebesar Rp 50 ribu. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut diberikan berdasarkan dasar yang jelas. Menurutnya, guru yang menerima insentif Rp 50 ribu adalah guru P3K paruh waktu dalam kategori R4.

Advertisement

Kategori R4 dan Syarat Database BKN

Guru dalam kategori R4 ini belum masuk dalam database BKN karena masa pengabdian mereka belum mencapai dua tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya. Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja,” jelas Roni.

Ia menambahkan, “Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu, terlepas lah memang pada waktu itu terus pada punya SP lah 2 tahun, kemudian munculan untuk mengikuti testing tahap 2 yang sudah menghasilkan kelulusan hanya untuk yang terdaftar di database BKN.”

Advertisement